BKPM Catat Jumlah NIB 2020 Mayoritas dari UMKM

Fatimah | 2021-27-01 12:27:26 | 4 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Menurut informasi yang dikutip dari Bisnis.com pada Kamis (07/01/2021) disampaikan bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat jumlah pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) tahun 2020 berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang tahun 2020, jumlah NIB mencapai 1,51 juta NIB. Adapun jenis pengajuan NIB Mikro Kecil mencapai 1,22 NIB atau setara dengan 81 persen.

Berdasarkan data tersebut, BPKM akan terus memberikan dukungan dan kemudahan dalam berusaha kepada pelaku UMKM yang merupakan peserta investor terbanyak di Tanah Air.

Sementara itu, Juru Bicara BPKM Tina Talisa mengatakan bahwa perekonomian domestik terjadi kontraksi yang disebabkan oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih terjadi di Indonesia. Khususnya, pada konsumsi dan investasi yang merupakan faktor yang paling memberikan pengaruh pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa BKPM diberikan tanggung jawab guna menangani investasi dalam sektor UMKM dan sektor riil kecuali hulu migas dan jasa keuangan.

Pada jumlah sebanyak 1,22 NIM atau 81 persen NIM Mikro Kecil yang diterbitkan oleh BKPM melalui OSS merupakan sebuah sinyal yang amat positif. Kegigihan yang dicurahkan para pelaku UMKM menunjukkan mereka sebagai investor ekonomi yang patut diapresiasi. Hal ini tentunya merupakan lampu hijau atau peluang terbesar pelaku UMKM dalam membangkitkan usahanya akibat dampak Covid-19.

Selain itu, Tina Talisa juga kembali menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan BPKM sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU 11/2020) tentang Cipta Kerja. Menurut pasal 13 pada bagian IV tentang Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM dalam penanaman modal yang didasari norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Adapun Undang-Undang Cipta Kerja telah mengatur perizinan berusaha berlandaskan risiko. Dengan begitu, untuk ke depannya, usaha dapat dibagi menjadi tiga kategori. Ketiga kategori yang dimaksud yaitu risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.

Kemudian, seluruh proses perizinan berusaha akan dipusatkan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) untuk memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan transparansi bagi pelaku usaha.

Tina Talisa juga menyampaikan, Undang-Undang Cipta Kerja merupakan terobosan regulasi yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing di Indonesia. Dalam kebijakan tersebut juga mengatur upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan, kemudahan, dan penguatan usaha yang dijalankan pelaku UMKM. Apabila OSS tersebut dijalankan maka pelaku usaha tidak perlu mengajukan izin, karena usaha dengan risiko rendah hanya perlu menggunakan NIB.

Article is not found
Article is not found